RINGTIMES JATIM - Simak informasi mengenai jadwal SIM keliling Bangkalan hari ini: 27 Mei 2023.
Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM merupakan surat izin yang harus selalu diperhatikan masa berlakunya oleh para pengemudi kendaraan.
Pengemudi secara berkala harus memperpanjang SIM ketika akan habis masa berlakunya.
Beruntungnya, pemerintah menyediakan layanan SIM keliling untuk mempermudah msayarakat ketika akan melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Link Nonton Film Hello Ghost Versi Indonesia Full HD dan Legal, Klik Di Sini
Namun, perlu diperhatikan bahwasannya SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Melansir dari jadwalsimkeliling.info, sebelum menuju lokasi Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Syarat
1. KTP asli dan fotokopinya.