Pemkab Probolinggo Larang ASN Terima Gratifikasi dan Hadiah

- 15 April 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi hadiah dan gratifikasi
Ilustrasi hadiah dan gratifikasi /pexels.com/

RINGTIMES JATIM- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo harus lebih mawas diri.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menyebarkan surat edaran (SE) yang berisikan larangan bahwa ASN di daerah tersebut dilarang untuk menerima gratifikasi.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Terlebih ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Banyuwangi Terbaru 2023

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa hendaknya dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” kata Sekretaris Daerah Probolinggo Ugas Irwanto pada Jumat, 14 April 2023 dilansir dari Antara.

Ugas menambahkan, apabila terdapat ASN Pemkab Probolinggo menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

ASN dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan serta dokumentasi penyerahannya yang akan ditindak lanjuti UPG untuk dilaporkan terkait rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ASN dilarang untuk menerima hadiah atau bahkan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak luar seperti perusahaan dan masyarakat terkait Hari Raya Idul Fitri 2023.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah