RINGTIMES JATIM - Simak informasi mengenai jadwal SIM keliling Pasuruan hari ini: 17 Januari 2024.
Seperti yang diketahui, bahwa memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM adalah sebuah kewajiban bagi pengemudi.
Untuk itu, Anda perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum kedaluwarsa dan harus membuat yang baru.
Di beberapa kota, pemerintah telah menyediakan SIM keliling yang mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Gyeongseong Creature Part 2? Simak Informasinya Di Sini
Namun, perlu dicatat, bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut syarat-syaratnya :
1. KTP asli dan fotokopinya.
2. SIM lama dan fotokopinya.