Sebagai informasi, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Baru Tayang! Yuk, Intip Daftar Pemain Film Spirit Doll
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Perpanjangan SIM A : Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM C : Rp75.000.
Untuk persyaratannya sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan SIM lama.
2. Membawa KTP Asli dan SIM lama.
Baca Juga: Manfaat Kegiatan Mendongeng Sebelum Tidur bagi Kecerdasan Anak Usia Dini
3. Bawa bolpoin.