Pendaftaran Bacaleg Partai Perindo Akhirnya Disetujui KPU Tulungagung

20 Mei 2023, 20:05 WIB
Ketua KPU Tulungagung Susanah menerima kembali berkas pendaftaran bacaleg Partai Perindo /Foto: Antara Jatim/

RINGTIMES JATIM - KPU Tulungagung akhirnya menerima pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Perindo setelah sebelumnya berkas pendaftaran tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif.

Melansir dari Antara Jatim, menurut Ketua KPU Tulungagung, Susanah, sebelumnya Partai Perindo dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftarkan bacaleg karena masalah dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan setelah keluarnya Nota Dinas KPU RI Nomor 495 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: UMKM Asal Surabaya Menangkan Kompetisi, Kesempatan untuk Naik Kelas Dunia

"Ya, sebelum ini Perindo dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak bisa mendaftarkan bacaleg karena kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Tulungagung itu. 

Nota dinas tersebut memungkinkan partai politik yang mengalami kendala saat mengakses Silon dan kendala lainnya untuk mengajukan pendaftaran susulan.

Partai Perindo diberi waktu lima hari untuk mengajukan kembali pendaftaran bacaleg setelah pendaftaran sebelumnya ditolak.

"Khusus di Kabupaten Tulungagung hanya Partai Perindo yang terkendala Silon," ujar Susanah.

Partai Perindo Kabupaten Tulungagung tidak menyia-nyiakan kebijakan KPU RI tersebut. Pada hari Jumat, pimpinan partai beserta bacalegnya datang ke kantor KPU Tulungagung untuk melengkapi berkas administratif pendaftaran.

Baca Juga: Link Nonton Tale of The Nine Tailed Season 2 Episode 5 Sub Indo, Bukan di Drakorindo dan Dramacute

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung, Agus Priyanto, mengungkapkan kegembiraannya bahwa partainya berhasil menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Tulungagung.

"Dengan usaha dan tekad teman-teman, kami akhirnya bisa melengkapi berkas administrasi pendaftaran dan menyerahkan ke KPU hari ini," ucap Agus.

Terdapat 38 bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Perindo, termasuk memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.

Dengan diterimanya berkas pendaftaran dari Partai Perindo, KPU Tulungagung secara keseluruhan telah menerima pendaftaran bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Mei 2023, KPU Tulungagung menolak pendaftaran bacaleg dari Partai Perindo.

Partai tersebut kemudian meminta solusi kepada Bawaslu Kabupaten Tulungagung agar bacalegnya dapat didaftarkan.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Sidoarjo Hari Ini: 21 Mei 2023

Meskipun Bawaslu menyarankan Partai Perindo untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu, hal tersebut tidak dilakukan setelah terbitnya nota dinas KPU RI yang memperbolehkan parpol untuk mengajukan kembali pendaftaran bacalegnya.***

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler