Coba Selundupkan Sabu, Seorang Wanita Dibekuk Petugas LP Tulungagung

27 Mei 2023, 16:03 WIB
Seorang wanita (berjilbab) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu. /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut didapat petugas dari tangan seorang wanita yang menyamar sebagai pembesuk narapidana (napi) seperti yang diungkapkan Kepala LP Kelas IIB Tulungagung R. Budiman Priyatna Kusuma. 

"Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan setelah petugas mencurigai barang bawaan pembesuk," katanya dikutip dari Antara pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Hindari Peralatan Berbahaya, Pemkab Pasuruan Minta Nelayan Jaga Biota Laut

Kasus upaya penyelundupan sendiri terungkap pada Kamis, 25 Mei 2023 siang ketika jam besuk napi dan tahanan di dalam LP. 

Awalnya petugas merasa curiga dengan kedatangan seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial WRS yang datang seoranh diri sekitar pukul 13.40 WIB.

"Saat barang bawaan diperiksa, petugas mendapati ada satu barang bawaan milik Saudari WRS ini yang seperti bekas dilem," ujar Budiman.

Benda yang dimaksud adalah berupa sikat cuci baju berbahan kayu yang dibawa sepaket dengan berbagai kebutuhan dasar napi selama di dalam LP, di antaranya sabun cuci, sikat, pasta gigi, dan beberapa benda lain termasuk pakaian.

Saat memeriksa sikat cuci, petugas menemukan kayu bagian atas seperti direkatkan kembali dengan lem.

WRS mengaku, barang haram yang ia coba selundupkan tersebut akan diberikan kepada warga binaan kasus narkoba berinisial Y, 22 tahun. 

"Lalu kita bongkar, ternyata betul dugaan kami ada upaya penyelundupan narkoba yang dibawa WRS untuk warga binaan berinisial Y," kata Budiman.

Di dalam sikat cuci tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,38 gram yang dikemas dalam 15 klip kecil dan satu klip agak besar.

Atas temuan itu, LP Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Tulungagung untuk melakukan pendalaman.

Petugas kepolisian bersama pihak LP kemudian segera mengamankan Y dan WRS untuk menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.

Baca Juga: Raih Opini WTP ke-10, Bupati Probolinggo: Prestasi Membanggakan Sekaligus Tantangan Besar

Menurut pengakuan WRS kepada petugas, ia telah tiga kali mengantarkan barang ke dalam lapas. 

Dari pengantaran tersebut, ia mendapat upah dari seseorang yang mengaku sebagai adik Y.

Setiap ada pengiriman, WRS diminta menemui adik Y di Pasar Senggol Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

"Yang pertama Rp500 ribu, Rp250 ribu, dan terakhir Rp150 ribu," terangnya. 

Wanita berhijab itu mengatakan pengantaran yang pertama dan kedua berjalan lancar, sementara pada pengantaran ketiga berhasil digagalkan petugas.

Warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol tersebut mengaku nekat menerima pekerjaan tersebut terhimpit ekonomi.

Ia mengaku suaminya merantau ke Kalimantan dan belum mengirimkan uang untuk dirinya dan anaknya yang masih berusia lima tahun.***

Editor: Fitri Anggiawati

Terkini

Terpopuler