DLH Surabaya Ungkap Sampah Plastik Berkurang Hingga 2 Ton Per Harinya

9 Juni 2023, 11:37 WIB
Petugas Pemkot Surabaya saat membersihkan tumpukan sampah di Sungai Kalianak, kota Surabaya /Foto: Antara Jatim/

RINGTIMES JATIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya melaporkan bahwa setiap harinya terjadi penurunan dua ton sampah plastik di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan dalam pernyataannya di Surabaya pada hari Jumat bahwa penurunan sampah plastik tersebut terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.

"Setelah Perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang sekitar dua ton setiap harinya," ujar Agus Hebi, dilansir dari Antara Jatim. 

Menurutnya, penurunan konsumsi sampah plastik ini terutama disumbangkan oleh toko swalayan dan pasar modern.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini: 10 Juni 2023

"Setiap harinya, penurunan sampah plastik mencapai dua ton. Hal ini dikarenakan toko swalayan dan pasar modern tidak lagi menggunakan kantong plastik. Jadi, kami menghitung kebutuhan plastik mereka sekitar dua ton," jelasnya.

Agus Hebi menjelaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern, tetapi juga di pasar rakyat.

"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan," tambahnya.

Agus Hebi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Baca Juga: Mason Greenwood Memiliki Kesempatan Bermain di Klub Luar dengan Status Pinjaman

Seperti penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.

"Pemerintah Kota Surabaya telah memulai langkah ini sejak awal. Jika kebijakan pusat seperti itu, daerah wajib mengawasinya dengan aturan turunan dari pusat," ungkap Agus Hebi.

Saat ini, Agus Hebi sedang menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

"Kami ingin mengetahui bentuk regulasinya, kami akan memperhatikan aturan yang berlaku di tingkat nasional. Kemudian, kami akan melanjutkannya dengan aturan-aturan di tingkat daerah."

Baca Juga: Resep dan Langkah-Langkah Membuat Jajanan Klepon, Lezatnya Gula Merah dalam Gigitan

"Kami sudah memiliki Perwali Nomor 16 tahun 2022, dan kami akan memperjelas aturan tersebut untuk mendukung aturan yang berlaku di tingkat nasional," tegasnya.***

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler