Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah yang Harus Dibayar Tahun Ini

- 8 April 2023, 14:11 WIB
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H /Pixabay/allybally4b/

RINGTIMES JATIM - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, Kemenag Kota Madiun telah memutuskan jumlah zakat fitrah dan fidiah pada tahun 1444 H ini.

Mengacu pada rapat koordinasi Pemkot Madiun dengan sejumlah stakeholder terkait (Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan ormas islam), jumlah pembayaran zakat fitrah dan fidiah telah diputuskan.

Melansir dari ANTARA, Abdul Wahid selaku Kepala Kemenag Kota Madiun menjelaskan jumlah zakat fitrah di tahun 2023 mencapai Rp36.000 per jiwa atau setara 3 kilogram beras

"Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari," tutur Abdul Wahid.

Lebih lanjut, menurutnya besaran 3 kilogram beras tersebut diambil dari rata-rata harga beras di pasaran yang diasumsikan senilai Rp12 ribu per kilogram.

Sementara untuk jumlah besaran fidiah mencapai Rp15 ribu per hari. Nominal itu sama dengan 7 ons beras.

Baca Juga: 70 Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru Disediakan BI Kediri, Cek Kuota dan Harinya Di Sini

Demi kelancaran dan untuk upaya dukungan penetapan tersebut, Kemenag segera mengeluarkan surat edaran.

Hal ini bertujuan supaya pengumuman mengenai jumlah zakat fitrah dan fidiah dapat segera diketahui oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah