Hindari Penyalahgunaan, Pemkab Probolinggo Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- 15 April 2023, 20:00 WIB
Mobil dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo
Mobil dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo /Antara/

RINGTIMES JATIM- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, diantaranya mudik atau pulang ke kampung halaman.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plh Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Kebijakan itu guna mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobil dinas selama mudik Lebaran,” kata Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dilansir dari Antara pada Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Bencana Longsor di Desa Semen, Blitar Menewaskan Satu Orang Warga

Untuk pengamanan kendaraan selama tak digunakan, para kepala perangkat daerah diminta untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, para aparat juga bertanggung jawab untuk menyiapkan pengamanan lainnya diantaranya kunci ganda dan cover mobil.

Timbul berharap para ASN di wilayahnya dapat mematuhi kebijakan tersebut sehingga penggunaan mobil dinas sesuai aturan serta tak disalahgunakan selama cuti bersama.

“Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” tegasnya.

Namun demikian, Timbul mengatakan bahwa pihaknya memberikan pengecualian pemakaian mobil dinas untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah