RINGTIMES JATIM – Pemkab Lumajang mulai memberlakukan pajak pasir elektronik guna menekan angka tindak pemalsuan SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang.
Selain itu, pemberlakukan biaya pajak pasir elektronik ini diharapkan juga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pihak Kabupaten Lumajang.
Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Bupati Lumajang, yukni Thoriqul Haq. Beliau mengatakan bahwa dengan pajak harapannya PAD akan ikut naik.
"Kami terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pengelolaan tambang pasir, sehingga melalui pajak pasir elektronik diharapkan PAD akan meningkat," ungkap Thoriqul Haq.
Dari pernyataan tersebut, beliau juga mengungkapkan bahwa manajemen pajak yang berlaku ini harus terus dipantau dan dikawal dalam setiap pelaksanaannya.
Tata kelola tambang pasir tentunya harus terus berjalan di dalam segala jenis problematika. Penarikan pajak merupakan salah satu langkah untuk mengatasi masalah yang ada.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Perbelanjaan Malang Plaza Sebabkan Kerugian Besar bagi Banyak Pelaku Usaha
Nantinya, tentu akan ada evaluasi serta perbaikan sistem dalam pemakaian SKAB yang saat ini sudah memakai media elektronik dalam pelaksanaannya.
Dari penuturan pihak lain, yakni Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo merespon baik akan langkah tersebut.