Pihaknya menambahkan bahwa proses selanjutnya akan diserahkan kepada bidang Penegakan Perda (Gakda), yang berarti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gamal menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara rutin dan bahkan akan ditingkatkan.
Ia menyebutkan bahwa razia serupa dapat dilakukan hingga delapan kali dalam sebulan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan peredaran minuman keras dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Madiun.
Baca Juga: Selamat! Indonesia Raih Medali Emas Cabor Sepakbola Usai Mengalahkan Thailand 5-2
"Yang pasti, kami akan melaksanakan razia secara rutin untuk mengurangi pelanggaran. Kami tidak hanya mengincar warung, toko, dan tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras, tetapi juga sejumlah rumah kos," tuturnya.