Pendaftaran Bacaleg Partai Perindo Akhirnya Disetujui KPU Tulungagung

- 20 Mei 2023, 20:05 WIB
Ketua KPU Tulungagung Susanah menerima kembali berkas pendaftaran bacaleg Partai Perindo
Ketua KPU Tulungagung Susanah menerima kembali berkas pendaftaran bacaleg Partai Perindo /Foto: Antara Jatim/

RINGTIMES JATIM - KPU Tulungagung akhirnya menerima pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Perindo setelah sebelumnya berkas pendaftaran tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif.

Melansir dari Antara Jatim, menurut Ketua KPU Tulungagung, Susanah, sebelumnya Partai Perindo dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftarkan bacaleg karena masalah dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan setelah keluarnya Nota Dinas KPU RI Nomor 495 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: UMKM Asal Surabaya Menangkan Kompetisi, Kesempatan untuk Naik Kelas Dunia

"Ya, sebelum ini Perindo dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak bisa mendaftarkan bacaleg karena kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Tulungagung itu. 

Nota dinas tersebut memungkinkan partai politik yang mengalami kendala saat mengakses Silon dan kendala lainnya untuk mengajukan pendaftaran susulan.

Partai Perindo diberi waktu lima hari untuk mengajukan kembali pendaftaran bacaleg setelah pendaftaran sebelumnya ditolak.

"Khusus di Kabupaten Tulungagung hanya Partai Perindo yang terkendala Silon," ujar Susanah.

Partai Perindo Kabupaten Tulungagung tidak menyia-nyiakan kebijakan KPU RI tersebut. Pada hari Jumat, pimpinan partai beserta bacalegnya datang ke kantor KPU Tulungagung untuk melengkapi berkas administratif pendaftaran.

Halaman:

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x