Densus 88 Antiteror Polri Gerebek Jaringan Teroris di Malang, Surabaya, hingga Blitar

- 26 Mei 2023, 16:10 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan /Antara/

RINGTIMES JATIM- Dua tersangka yang diduga terlibat perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Keduanya ditangkap di dua hari yang berbeda yaitu Selasa, 23 Mei 2023 dan Rabu, 24 Mei 2023 di wilayah Jawa Timur. 

"Densus 88 Antiteror menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti yang dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Dispendik Surabaya Siapkan Klinik Sahabat Bagi Pelajar SD dan SMP

Terkait identitas, dua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. 

Meski demikian, penyidik Densus 88 Antiteror Polri kini masih berupaya melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya," terang Ramadhan.

Untuk diketahui, pada Rabu, 24 Mei 2023, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial Y di sebuah ruko yang berada di Komplek Ponpes Tahfizul Our`an Putri Huuurun Iin, Kedungkandang, Kota Malang. 

Ketika Y ditangkap di Malang, salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Sidorukun Gang 6, Krembangan, Surabaya yang merupakan miliknya digeledah oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Halaman:

Editor: Fitri Anggiawati


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x