Baca Juga: Lapas Tulungagung Lakukan Tes Urine Narapidana dan Petugas Sipir
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Perpanjangan SIM A : Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM C : Rp75.000.
Untuk persyaratannya sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan SIM lama.
2. Membawa KTP Asli dan SIM lama.
Baca Juga: Tips Membersihkan Memori Ponsel Agar Tetap Kencang dan Tidak Mudah Panas
3. Bawa bolpoin.
Demikian informasi mengenai jadwal SIM keliling Surabaya hari ini: 29 Mei 2023.***