Baca Juga: Mason Greenwood Memiliki Kesempatan Bermain di Klub Luar dengan Status Pinjaman
Seperti penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.
"Pemerintah Kota Surabaya telah memulai langkah ini sejak awal. Jika kebijakan pusat seperti itu, daerah wajib mengawasinya dengan aturan turunan dari pusat," ungkap Agus Hebi.
Saat ini, Agus Hebi sedang menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
"Kami ingin mengetahui bentuk regulasinya, kami akan memperhatikan aturan yang berlaku di tingkat nasional. Kemudian, kami akan melanjutkannya dengan aturan-aturan di tingkat daerah."
Baca Juga: Resep dan Langkah-Langkah Membuat Jajanan Klepon, Lezatnya Gula Merah dalam Gigitan
"Kami sudah memiliki Perwali Nomor 16 tahun 2022, dan kami akan memperjelas aturan tersebut untuk mendukung aturan yang berlaku di tingkat nasional," tegasnya.***