Pemkot Surabaya Terapkan Tiket Masuk KRM dan Adventure Land Romokalisari

- 3 Januari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi hutan mangrove. Hutan Mangrove Cilacap jadi terluas di Jateng dan memiliki 50 jenis mangrove.*
Ilustrasi hutan mangrove. Hutan Mangrove Cilacap jadi terluas di Jateng dan memiliki 50 jenis mangrove.* /Photo/Pixabay

RINGTIMES JATIM – Dua kawasan wisata di Kota Surabaya, yakni Kebun Raya Mangrove (KRM) dan Adventure Land Romokalisari akan menjadi kawasan wisata beretribusi.

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan tiket masuk bagi pengunjung di tempat wisata tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiahrti mengatakan, pemberlakuan retribusi melalui tiket masuk tersebut menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Per 1 Januari 2024 bahwa tempat itu merupakan salah satu objek yang dipungut retribusi, maka kami penuhi ketentuan," kata Antiek, dikutip dari Antara Jatim, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Mobil Listrik ke Pejabat BUMN, Dukung Transisi Energi Presiden Jokowi

Tujuan dari pungutan retribusi melalui tiket masuk wisata Kebun Raya Mangrove (KRM) dan Adventure Land Romokalisari adalah untuk mengembangkan lokasi wisata yang terletak di Surabaya Barat dan Timur.

“Khususnya dari segi pelayanan bagi pengunjung ya,” jelasnya.

Antiek Sugiahrti menambahkan, pengembangan tempat wisata tetap mengacu pada master plan yang sudah ada dan secara bertahap akan ditingkatkan dan supaya bisa lebih ramai.


Selain itu, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, retribusi DKPP yang masuk juga diperuntukkan untuk memaksimalkan program  pemberdayaan masyarakat dari keluarga miskin (gamis).

Baca Juga: Link Nonton Deaths Game, Bukan di Drakorindo dam Dramacute Gratis

"Salah satu program kami untuk pengentasan gamis adalah dengan memberikan kegiatan yang bisa meningkatkan pendapatan gamis, sehingga diharapkan bisa keluar dari kemiskinan," ujarnya.

Besaran tarif yang ditetapkan di KRM sebesar Rp10.000 per orang untuk usia dewasa.

Sedangkan untuk anak-anak dikenakan tarif Rp5.000 per orang dengan ketentuan tinggi badan tak melebihi 100 centimeter.

Sedangkan pada akhir pekan dan libur nasional harga tiket KRM untuk dewasa sebesar Rp15.000 per orang dan Rp5.000 per orang untuk anak-anak.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x