Rafael Alun Trisambodo divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- 8 Januari 2024, 21:34 WIB
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar /X (twitter) /Lambe Turah

RINGTIMES JATIM – Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trinsambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar. Ia harus membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin, 8 Januari 2024, eks pejabat pajak ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Link Nonton Film Suami yang Lain Full HD dan Legal, Klik Di Sini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa, dalam amar putusannya dikutip dari BBC Indonesia.

Jika Rafael tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar pengganti.

Namun apabila Rafael tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

Baca Juga: Link Download Gyeongseong Creature 2 Sub Indo, Bukan di Drakorindo dan Dramacute Gratis

Sebenarnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah