1. KTP asli dan fotokopinya.
2. SIM lama dan fotokopinya.
Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Gyeongseong Creature Part 2? Simak Informasinya Di Sini
3. Surat keterangan dari dokter.
4. Bukti cek psikologi.
5. Bawa bolpoin.
Selain itu, Anda juga perlu perhatikan ketentuan ini :
1. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Desa di Situbondo Bermasalah, Inspektorat Serahkan Dokumen ke Kejaksaan
2. Tidak melayani perpanjangan SIM yang kedaluwarsa atau masa berlakunya habis lebih dari satu hari.