Pengelolaan Dana Desa di Situbondo Bermasalah, Inspektorat Serahkan Dokumen ke Kejaksaan

- 5 Januari 2024, 09:00 WIB
ILUSTRASI Inspektorat Pemkab Situbondo Jawa Timur menyerahkan dokumen temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.
ILUSTRASI Inspektorat Pemkab Situbondo Jawa Timur menyerahkan dokumen temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. /Pixabay/Zelandia /

RINGTIMES JATIM – Pengelolaan Dana Desa (DD) di 22 Desa di Kabupaten Situbondo ditengarai bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Pemkab Situbondo, Jawa Timur telah menyerahkan dokumen laporan hasil pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 di 22 desa yang ditengarai bermasalah kepada kejaksaan negeri setempat.

Inspektur Pemkab Situbondo Puguh Sutijarto menyebutkan dari dokumen laporan hasil pemeriksaan 22 desa itu diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti pada 29 Desember 2023.

Baca Juga: Jalur Pendakian Kawah Ijen ada 13 Titik Rawan Longsor, Pengelola akan Lakukan Perbaikan

"Ini bukan pelimpahan, tetapi kami meminta bantuan kejaksaan untuk ditagih karena sejumlah desa itu hingga akhir Desember 2023 belum mengembalikan kerugian negara," katanya di Situbondo, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Jumat 5 Januari 2023.

Puguh menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 50 desa yang bermasalah dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan kami temukan kerugian negara,” jelas Puguh.

Semula ada sekitar 50 desa yang bermasalah mengenai pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa.

Baca Juga: Link Nonton Deaths Game Episode 5 6 7 8 Sub Indo, Bukan di Drakorindo dan Dramacute Gratis

Tetapi setelah ada sosialisasi dari Kejaksaan Negeri setempat, tersisa 22 desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Bahkan Inspektorat Pemkab Situbondo sebelumnya juga sudah mengingatkan kepada para kepala desa bahwa kerugian negara yang menjadi temuan itu akan berimplikasi hukum jika tidak segera diselesaikan atau tidak segera dikembalikan..

"Kami sampaikan bahwa yang tahu jika ada pelanggaran hukum itu adalah aparat penegak hukum. Yang kami temukan itu kerugiannya, oleh karena itu kami serahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Puguh menyampaikan ada tiga hal untuk masuk ke wilayah tindak pidana korupsi yakni, barang siapa, melanggar hukum, dan kerugian negara.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Malang Hari Ini: 5 Januari 2024

Jika tiga hal itu terpenuhi maka bukan tidak mungkin para kepala desa masuk wilayah tindak pidana korupsi.

"Kerugian negara sudah ada, kalau melanggar hukumnya menjadi wilayah kejaksaan. Ya tinggal tunggu prosesnya nanti," pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x