Bawaslu dan Satpol PP Jember Tertibkan Ribuan Alat Peraga Peserta Pemilu 2024

- 4 Januari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

RINGTIMES JATIM – Ribuan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember.

Dikutip dari Antara, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, ribuan alat peraga kampanye yang melanggar aturan ditertibkan secara serentak di seluruh kecamatan di Jamber.

“Alat peraga kampanye yang kami tertibkan adalah milik calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, pemasangan di tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya,” ujar Sanda Aditya, pada Rabu 3 Januari 2024.

Dengan penertiban tersebut, Bawaslu Jember berharap ke depan tidak ada lagi peserta Pemilu 2024 yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga: Wanita Asal Trenggalek Jadi Korban Penipuan Melalui Aplikasi Perjodohan Daring

“Kami imbau peserta pemilu mematuhi aturan," tuturnya.

Bawaslu Jember mencatat, terhitung sejak masa kampanye pada 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023 telah menertibkan 10.206 alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro menegaskan, pihaknya menertibkan alat peraga kampanye sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

Berdasar rekomendasi Bawaslu, Satpol PP Jember ikut menertibkan alat peraga kampanye di kawasan kota maupun kecamatan.

Baca Juga: Ratusan Kades di Gresik Gabung Relawan Jokowi, Siap Sukseskan Program Presiden

"Kami bersama Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan Peraturan KPU atau perundang-undangan yang dilakukan serentak di semua kecamatan," katanya.

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye juga tertuang dalam Peraturan Bupati Jember No. 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

"Kami juga tertibkan alat peraga kampanye yang berada di kawasan segitiga emas yang memang tidak boleh digunakan untuk alat peraga kampanye," pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah