KAI Catat 18.869 Pemudik Tiba di Stasiun Banyuwangi

19 April 2023, 16:52 WIB
Arsip: Bupati Banyuwangi meresmikan KA Blambangan Ekspres /Fitri Anggiawati/

RINGTIMES JATIM- Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah pemudik yang turun di stasiun yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi pada periode Jumat, 14 April 2023 hingga Selasa, 18 April 2023 mencapai 18.869 orang.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Azhar Zaki Assjari.

Ia juga menambahkan, berdasar pantauan disebutkan bahwa selama arus mudik di periode tersebut, diketahui jumlah penumpang yang tiba lebih banyak dibandingkan yang pergi.

Baca Juga: 170 Buruh Rokok di Kota Madiun Menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai

“Jumlah pemudik yang turun di stasiun wilayah Banyuwangi mencapai 18.869 orang, yang berangkat dari Banyuwangi 12.774 orang pemudik,” kata Azhar dilansir dari Antara pada Selasa, 18 April 2023.

Data tersebut merupakan akumulasi atau total penumpang yang turun maupun naik dari stasiun-stasiun di wilayah Banyuwangi, mulai dari Stasiun Kalibaru hingga Stasiun Ketapang.

Menurut Azhar, melihat dari data lima hari terakhir tersebut diketahui bahwa Stasiun Banyuwangi Kota masih menjadi stasiun tujuan favorit yaitu sebanyak 5.254 penumpang tiba di sana.

“Sedangkan pemudik yang berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Banyuwangi Kota tercatat sebanyak 3.788 orang,” ujarnya.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, terlebih pada Rabu, 19 April 2023 telah dimulai cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.

Seiring meningkatnya jumlah pengguna kereta api, Azhar turut mengingatkan aturan tentang barang bawaan yang bisa dibawa di dalam kabin penumpang.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Sediakan 10 Bus Mudik Gratis untuk Menunjang Keamanan Masyarakat

Diantaranya adalah para pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

Apabila pada saat boarding pelanggan kedapatan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Kami sarankan bagi pelanggan yang ingin membawa barang bawaan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lain di dalam kereta,” imbaunya.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler