Wanita Asal Trenggalek Jadi Korban Penipuan Melalui Aplikasi Perjodohan Daring

4 Januari 2024, 11:40 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok love scamming. Pixabay-amrothman /Dok. Pixabay-amrothman/

RINGTIMES JATIM – Kasus penipuan menggunakan aplikasi perjodohan kembali terjadi.

Kali ini korbannya adalah seorang wanita asal Trenggalek, Jawa Timur. Korban merugi puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Trenggalek, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban." kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, dikutip dari Antara Jatim, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Ratusan Kades di Gresik Gabung Relawan Jokowi, Siap Sukseskan Program Presiden

AKBP Gathut Bowo Supriyono menjelaskan, selain memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk menyasar korbannya.

AKBP Gathut menambahkan, pelaku DFA mengelabui korbannya dengan menyaru sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Trik itu berhasil memperdaya dan meyakinkan KTN, perempuan muda asal Panggul Trenggalek hingga membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim di luar nikah.

"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelah berkomunikasi intens, mereka berpacaran," papar Gathut mengurai kronologi interaksi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Madura

Dalam proses komunikasi yang mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai "memeras" korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," katanya.

Untuk meyakinkan korban, pada Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya.

Bahkan saat itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terapkan Tiket Masuk KRM dan Adventure Land Romokalisari

Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN kepada keluarga besar korban.

"Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," katanya.

Namun hingga waktu yang ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan saat itu keluarga besarnya KTN sudah mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran.

Korban mencoba menghubungi DFA, namun saat itu DFA beralasan jika keluarganya masih terjebak macet di Jalan Pantura Semarang.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Deaths Game yang Bertabur Bintang, Ada Seo In Guk dan Park So Dam

Selain itu, dia beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba sehingga keluarganya masih ditahan di Semarang.

"Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Jember Hari Ini: 29 Desember 2023

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler