KAI Catat 18.869 Pemudik Tiba di Stasiun Banyuwangi

- 19 April 2023, 16:52 WIB
Arsip: Bupati Banyuwangi meresmikan KA Blambangan Ekspres
Arsip: Bupati Banyuwangi meresmikan KA Blambangan Ekspres /Fitri Anggiawati/

Seiring meningkatnya jumlah pengguna kereta api, Azhar turut mengingatkan aturan tentang barang bawaan yang bisa dibawa di dalam kabin penumpang.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Sediakan 10 Bus Mudik Gratis untuk Menunjang Keamanan Masyarakat

Diantaranya adalah para pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

Apabila pada saat boarding pelanggan kedapatan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Kami sarankan bagi pelanggan yang ingin membawa barang bawaan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lain di dalam kereta,” imbaunya.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah