Gubernur Jawa Timur Fasilitasi Buruh Untuk Bertemu Menkopolhukam Terkait UU Cipta Kerja

- 2 Mei 2023, 07:15 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah, dalam peringatan Hari Buruh
Gubernur Jawa Timur, Khofifah, dalam peringatan Hari Buruh /Antara Jatim/

RINGTIMES JATIM - Dalam peringatan Hari Buruh, Senin 1 Mei 2023, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur membuat kebijakan terkait pemerintah setempat yang akan memfasilitasi tokoh buruh untuk bertemu Mahfud MD. 

Melansir dari Antara Jatim, para buruh yang dipertemukan dengan Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), akan membahas terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Alhamdulillah, kita terkonfirmasi diterima oleh Pak Menko Polhukam dalam minggu ini di kantor beliau di Jakarta, sesuai harapan perwakilan pimpinan serikat buruh atau pekerja di Jatim untuk menyampaikan aspirasinya," katanya saat bersama dengan ribuan buruh di Surabaya dalam rangka memperingati Happy May Day.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Peduli Pengadaan Tanah Makam, Anggarkan Hingga 3,2 Miliar

Melalui fasilitas tersebut, Khofifah berharap para buruh bisa berdialog da menyampaikan aspirasinya pada Menkopolhukam, khususnya mengenai revisi UU Cipta Kerja.

"Selain itu agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja," ujarnya. 

Pada momen Hari Buruh tahun ini, Khofifah menyatakan komitmen untuk mengawal tujuh poin rekomendasi di hadapan para buruh yang tergabung dalam KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPSI KEP, SPN dan FSPMI. 

Pertama, Gubernur Khofifah diminta oleh serikat buruh untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Berikan Alasan ASN Tak Harus Kerja di Kantor

Kedua, pihak buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD Jatim membuat peraturan daerah (Perda) mengenai jaminan pesangon agar dapat diterapkan pada tahun 2023 ini. 

Ketiga, mengalokasikan melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Keempat, Khofifah beraama Disnakertrans Jatim diminta untuk lebih intens melakukan penegakan hukum dan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Kelima, dalam permasalahan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan, Khofifah diminta untuk segera menyelesaikannya.

Keenam, Khofifah diminta agar Kadisnaker Provinsi Jatim mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tips Mengonsumsi Buah-buahan Agar Manfaat yang Ada di Dalamnya Terserap Lebih Optimal

Ketujuh, buruh mendorong agar Gubernur mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.***

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah