Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah di Pamekasan

- 14 Januari 2024, 14:31 WIB
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah di Pamekasan
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah di Pamekasan /Foto : IG @gusmiftah/

RINGTIMES JATIM – Bawaslu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur menghentikan penyidikan Kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023 lalu.

Bawaslu Pamekasan menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Carok Massal di Bangkalan Madura Tewaskan 4 Orang, Polisi Siaga Antisipasi Bentrok Susulan

Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Baca Juga: KA Pandalungan Jurusan Gambir-Jember Anjlok di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo

Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Baca Juga: Link Nonton Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995 Full HD dan Legal, Klik Di Sini

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Baca Juga: Link Download Film Suami yang Lain, Bukan di LK21 dan Rebahin Gratis

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan 'Haji Her' saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x