Untuk diketahui, dilansir dari situs Kementrian Keuangan RI, opini WTP atau unqualified opinion adalah predikat yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Sementara itu, mengenai kehadiran bupati/wali kota dan Ketua DPRD tiap daerah merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
Laporan hasil keuangan diserahkan kepada dua mandatory rakyat, yaitu kepada bupati diharapkan dapat menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program.
Sementara untuk Ketua DPRD berfungsi sebagai pengawasan, agar dalam menjalankan kegiatannya, bupati/ wali kota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan.***