Viral Poster 'Rabi Gratis', Diskominfo Surabaya Pastikan Berita Tersebut Hoaks

- 27 Mei 2023, 17:05 WIB
Poster "Rabi Gratis" hoaks
Poster "Rabi Gratis" hoaks /Foto: Antara Jatim/

Ia menekankan bahwa penyebaran berita palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dihukum dengan penjara selama maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Baca Juga: Tata Kabel Bawah Tanah, Pemkot Madiun Gandeng Perusahaan Asal Jepang

"Kami mengimbau semua pihak, terutama pengguna internet, untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang menimbulkan harapan masyarakat, namun ternyata tidak benar," tegas Fikser.***

Halaman:

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x