Viral Poster 'Rabi Gratis', Diskominfo Surabaya Pastikan Berita Tersebut Hoaks

- 27 Mei 2023, 17:05 WIB
Poster "Rabi Gratis" hoaks
Poster "Rabi Gratis" hoaks /Foto: Antara Jatim/

RINGTIMES JATIM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan bahwa poster yang berjudul "Rabi Gratis" dengan latar belakang warna merah dan foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah berita palsu alias hoaks. 

Melansir dari Antara Jatim, Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pemerintah kota tidak mengadakan acara pernikahan gratis seperti yang tercantum dalam poster "Rabi Gratis" yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Mensos Risma Mengaku Enggan Salurkan Bansos Beras Sejak 2021

"Saya pastikan itu adalah berita palsu. Pemerintah Kota Surabaya tidak mengadakan acara semacam itu. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam pernyataan pers pemerintah kota di Surabaya pada hari Sabtu.

Fikser mengecam penyebaran poster yang berisi tulisan-tulisan yang tidak pantas tersebut. "Tentu hal ini membuat masyarakat cemas," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan berbagai pelayanan secara gratis, seperti layanan kesehatan, sosial, dan bursa kerja.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-105, Pemkot Madiun Bebaskan Denda Administrasi PBB

"Namun, poster ini jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut," tambahnya.

Fikser juga mengingatkan warga agar tidak menyebarkan konten dan informasi tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Ia menekankan bahwa penyebaran berita palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dihukum dengan penjara selama maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Baca Juga: Tata Kabel Bawah Tanah, Pemkot Madiun Gandeng Perusahaan Asal Jepang

"Kami mengimbau semua pihak, terutama pengguna internet, untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang menimbulkan harapan masyarakat, namun ternyata tidak benar," tegas Fikser.***

Editor: Heri Muftach Ridho

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x