Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

- 10 Juni 2023, 12:34 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota mengamankan motor hasil tindak pencurian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota mengamankan motor hasil tindak pencurian. /istimewa/

”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Anggiawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x