Hindari Peralatan Berbahaya, Pemkab Pasuruan Minta Nelayan Jaga Biota Laut

26 Mei 2023, 20:52 WIB
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron mengimbau penggunaan alat ilegal oleh nelayan /Antara/

RINGTIMES JATIM- Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta nelayan di wilayahnya untuk tidak mencari ikan menggunakan peralatan berbahaya.

Hal tersebut bertujuan agar para nelayan setempat juga turut menjaga biota laut maupun sungai dan mengancam keselamatan jiwa. 

"Menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya dapat berujung pidana. Seperti pukat hela, pukat tarik bahkan sampai menggunakan bahan peledak, perangkap atau bahkan racun dan setrum," imbau Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dikutip dari Antara.

Baca Juga: Raih Opini WTP ke-10, Bupati Probolinggo: Prestasi Membanggakan Sekaligus Tantangan Besar

Imbauan tersebut ia utarakan dalam acara pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) pesisir/laut di Pendopo Kecamatan Kraton pada Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih lanjut, Imron juga mengatakan bahwa selain berurusan dengan hukum, penggunaan alat tangkap yang dilarang jelas merusak biota laut, sungai, danau dan lainnya.

"Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai, laut dan lainnya. Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan di pidana," tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Gus Mujib tersebut menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah nelayan yang menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang.

Padahal Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perikanan setempat sudah sering melakukan pembinaan, sosialisasi secara langsung di hadapan para nelayan.

"Masih ada sekalipun tidak banyak. Istilahnya sembunyi-sembunyi," ujarnya. 

Ia berharap kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) menguatkan perannya dalam berkomunikasi dengan nelayan.

Baca Juga: Napi Terorisme di Lapas Surabaya Dapat Pendampingan Psikologis dari Kemenkumham Jatim

Pokmaswas diharapkan bjsa menggunakan telepon seluler untuk mengingatkan nelayan secara intens agar menangkap ikan dengan alat yang tak dilarang.

Ia menyebut semua pihak harus membangun kesadaran bahwa laut dan pantai harus dijaga kelestariannya. 

"Karena janji Allah SWT, manusia tidak akan kekurangan makan minum karena sudah disediakan. Akan habis kalau dirusak terus menerus," tandasnya. 

Untuk diketahui, aturan penggunaan alat oleh nelayan telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Alat penangkapan yang dilarang di antaranya kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, dan pukat hela dasar udang. 

Selain itu, terdapat pula pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (perangkap ikan peloncat), serta kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).***

Editor: Fitri Anggiawati

Terkini

Terpopuler