Sambut Hari Jadi ke-105, Pemkot Madiun Bebaskan Denda Administrasi PBB

- 26 Mei 2023, 21:35 WIB
Program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. /istimewa/

RINGTIMES JATIM- Program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

Program tersebut diadakan untuk merangsang para wajib pajak membayarkan kewajibannya, serta dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus. 

Baca Juga: Hindari Peralatan Berbahaya, Pemkab Pasuruan Minta Nelayan Jaga Biota Laut

"Program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023," katanya pada Jumat, 26 Mei 2023.

Penghapusan denda administrasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2002 hingga tahun 2022. 

Besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan yang akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. 

Sehingga, total persentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen.

"Denda itu akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB berlangsung," ujarnya.

Jariyanto mengungkapkan bahwa piutang PBB yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun mencapai Rp10,4 miliar.

Namun pada Mei 2023, total pajak yang telah dibayarkan baru mencapai Rp 660 juta.

Baca Juga: Banyuwangi Kembali Sabet Opini WTP, 11 Kali Beruntun

"Melalui program ini, diharapkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," tandasnya. 

Untuk diketahui, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Hal ini karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. 

Jadi, jenis pajak ini lebih mengacu kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). 

Besaran pajak juga ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.

Untuk mengetahui objek PBB, masyarakat dapat mengkonsultasikan ke petugas pajak setempat.***

Editor: Fitri Anggiawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x