Gandeng Kemenkumham Jatim, BHP Diskusi Transparansi Peralihan Hak Perdata Anak

31 Mei 2023, 19:46 WIB
Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur untuk menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD) /Antara/

RINGTIMES JATIM- Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur untuk menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD).

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Madiun tersebut membahas mengenai transparansi kejelasan status peralihan hak keperdataan anak. 

Seperti yang diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari bahwa terdapat beberapa hal menarik yang dibahas dalam diskusi tersebut.

"Salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 dalam KUHPerdata," ungkapnya. 

Baca Juga: Giatkan Program Sekolah Budaya, Rutan Trenggalek: Pembekalan Minat Bakat

Imam menjelaskan, dalam pasal tersebut menyatakan setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP.

BHP berfungsi sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali. 

Pengawasan tersebut dapat berbentuk pemberian izin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. 

"Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan tersebut dan baru beberapa yang menerapkan," sorotnya.

Oleh sebab itu, ia berharap FGD kali ini mampu mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan BHP Surabaya.

Baca Juga: Disparpora Situbondo Catat Pendapatan Pantai Pasir Putih Tembus Rp 1,1 Miliar

"Tujuannnya agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menambahkan, ouput rekomendasi pada FGD tersebut adalah perlunya penyusunan perjanjian kerja sama antara "stakeholders" mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP. 

"Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, lanjut Subianta, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik BHP Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat.

Khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan terhadap aset maupun harta yang dimilikinya.***

Editor: Fitri Anggiawati

Terkini

Terpopuler