Pemkab Probolinggo Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik

- 20 April 2023, 19:09 WIB
Salah satu truk muatan barang yang melintas di Probolinggo
Salah satu truk muatan barang yang melintas di Probolinggo /netizen report/

RINGTIMES JATIM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Pembatasan dilakukan pada kendaraan yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional mulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Untuk pembatasan pada arus balik dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 WIB, dan tahap kedua pada 29 April hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Arus Mudik, Dishub Jatim Antisipasi Tujuh Titik Rawan Kecelakaan di Tol

“Pembatasan operasional angkutan barang tersebut bertujuan untuk kelancaran arus mudik Lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Taufik Alami dikutip dari Antara pada Selasa, 18 April 2023.

Pemberlakuan pembatasan mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor : SKB/48.IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023.

Selain itu, Taufik menyebut kapasitas jalan dengan pembatasan itu tentunya akan memperlancar arus lalu lintas, sehingga masyarakat dapat mudik dengan aman, nyaman dan selamat.

Untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik, ia menyebut Dishub bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2023 di antaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.

Di tiap pos tersebut terdapat setidaknya tiga personel Dishub yang bertugas, salah satunya ikut memantau pergerakan angkutan barang.

Baca Juga: Cek Harga Rental Mobil Sidoarjo Untuk Libur Lebaran 2023

“Selain itu, ada petugas yang mobile ketika ada kemacetan yang memerlukan penanganan serta ada juga yang standby di Mako Dishub Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Namun demikian, pembatasan operasional disebutnya tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok, dan sembako.

“Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tandasnya.***

 

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x