Hindari Peralatan Berbahaya, Pemkab Pasuruan Minta Nelayan Jaga Biota Laut

- 26 Mei 2023, 20:52 WIB
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron mengimbau penggunaan alat ilegal oleh nelayan
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron mengimbau penggunaan alat ilegal oleh nelayan /Antara/

"Masih ada sekalipun tidak banyak. Istilahnya sembunyi-sembunyi," ujarnya. 

Ia berharap kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) menguatkan perannya dalam berkomunikasi dengan nelayan.

Baca Juga: Napi Terorisme di Lapas Surabaya Dapat Pendampingan Psikologis dari Kemenkumham Jatim

Pokmaswas diharapkan bjsa menggunakan telepon seluler untuk mengingatkan nelayan secara intens agar menangkap ikan dengan alat yang tak dilarang.

Ia menyebut semua pihak harus membangun kesadaran bahwa laut dan pantai harus dijaga kelestariannya. 

"Karena janji Allah SWT, manusia tidak akan kekurangan makan minum karena sudah disediakan. Akan habis kalau dirusak terus menerus," tandasnya. 

Untuk diketahui, aturan penggunaan alat oleh nelayan telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Alat penangkapan yang dilarang di antaranya kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, dan pukat hela dasar udang. 

Selain itu, terdapat pula pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (perangkap ikan peloncat), serta kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).***

Halaman:

Editor: Fitri Anggiawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x