Satresnarkoba Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Asal Madura Ditangkap

- 4 Januari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar. /

RINGTIMES JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50.80 gram.

Dua pria pengedar sabu asal Bangkalan, Madura berinisial ML (31) dan RD (31) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang pada malam pergantian tahun baru 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik menjelaskan, Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan sabu seberat 50,80 gram.

“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata AKBP Zainur Rofik, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu dan Satpol PP Jember Tertibkan Ribuan Alat Peraga Peserta Pemilu 2024

AKBP Zainur Rofik mengatakan, saat proses penangkapan, AG berhasil lolos dari kejaran Polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK”,jelas AKBP Zainur Rofik.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini juga masih dalam pengejaran Polisi.

“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,”terang AKBP Zainur Rofik.

Baca Juga: Wanita Asal Trenggalek Jadi Korban Penipuan Melalui Aplikasi Perjodohan Daring

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x