Gandeng Kemenkumham Jatim, BHP Diskusi Transparansi Peralihan Hak Perdata Anak

- 31 Mei 2023, 19:46 WIB
Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur untuk menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD)
Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur untuk menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD) /Antara/

RINGTIMES JATIM- Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur untuk menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD).

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Madiun tersebut membahas mengenai transparansi kejelasan status peralihan hak keperdataan anak. 

Seperti yang diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari bahwa terdapat beberapa hal menarik yang dibahas dalam diskusi tersebut.

"Salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 dalam KUHPerdata," ungkapnya. 

Baca Juga: Giatkan Program Sekolah Budaya, Rutan Trenggalek: Pembekalan Minat Bakat

Imam menjelaskan, dalam pasal tersebut menyatakan setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP.

BHP berfungsi sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali. 

Pengawasan tersebut dapat berbentuk pemberian izin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. 

"Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan tersebut dan baru beberapa yang menerapkan," sorotnya.

Halaman:

Editor: Fitri Anggiawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x